SIMTARU merupakan Sistem Manajemen Informasi Spasial (SMIS) yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2013 yang didukung oleh United Kingdom Climate Change Unit (UKCCU) dari Tahun 2013 hingga Tahun 2016. Guna mengoptimalkan dukungan terhadap seluruh tahapan proses penataan ruang, sejak Tahun 2020 UKCCU mendukung pengembangan SIMTARU 2.0 Papua dengan menggunakan aplikasi Open Source. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari platform IMS pada kegiatan PLUP Program Compact Hibah MCC yang dilaksanakan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Portal ini merupakan bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) untuk mendorong percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta di Wilayah Provinsi Papua. Data spasial yang disediakan merupakan kompilasi dari data di tingkat nasional dan daerah yang bersumber dari walidata terkait, serta data-data hasil pemetaan partisipatif di tingkat daerah.
Cari Informasi yang anda perlukan di dalam portal SIMTARU ini
Layer
Peta Tematik
Dokumen
Pengguna
LAPORTARUNG adalah sebuah fitur terkini dari portal SIMTARU untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan-pelaporan indikasi pelanggaran ruang yang terjadi di Provinsi Papua. Selain dalam bentuk portal web, laporan juga bisa dikirim menggunakan teknologi berbasis mobile yang memungkinkan pengguna melakukan pelaporan melalui gawai.
Akses LAPORTARUNG WebJadilah bagian dari masyarakat yang tanggap terhadap masalah dan pelanggaran tata ruang. Laporkan peristiwa dan pelanggaran dengan aplikasi android LAPORTARUNG langsung darimana saja.
Unduh LAPORTARUNG Mobile App21 Mei 2024
Pemanfaatan informasi geospasial yang holistik, integratif, dan berkelanjutan dapat menjadi instrumen strategis bagi Pemerintah Daerah. Dengan memanfaatkan teknologi geospasial, Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan sumber daya alam secara efisien dan efektif.
9 Agu 2022
Selangkah menuju Linsek Revisi RTRW Provinsi Papua
25 Juli 2022
Melalui penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Provinsi (SRAP)Papua merupakan perwujudan rencana tata kelola hutan dan lahan sebagai penyangga kehidupan dan keanekaragaman hayati untuk kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
20 Juli 2022
Proses panjang yang menunjukan hasil. UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kedua regulasi ini memandatkan adanya penyatuan ruang darat dan ruang laut dalam satu rencana tata ruang wilayah. RZWP3K telah mendapatkan Pertek dari Menteri KKP yang artinya siap diintegrasikan ke RTRW Provinsi Papua