Akhirnya RZWP3K terintegrasi kedalam Dokumen RTRW Provinsi Papua

Published date: 20 Juli 2022


Jayapura 18 Juli 2022, di Hotel Horison Ultima Entrop, berlangsung Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Papua dengan materi pembahasan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua periode 2022 – 2042.  Dalam Rapat FPR ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti Bappeda Papua, Dinas Keluautan dan Perikanan, Tim Pokja Revisi RTRW, Tim Pokja KLHS-RTRW, Tim Pokja RZWP3K, beserta tenaga ahli dan didukung oleh Mitra Pembangunan di Provinsi Papua. 

Dr. Andre S.IP, M.Si, Kepala Pusat Data (Pusdalisbang)  yang mewakili kepala Bappeda Provinsi Papua sebagai penanggung jawab dalam penyusunan Dokumen Revisi RTRW, dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Perda Nomor 23 tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Papua, harus direvisi disebabkan adanya dinamika pembangunan, perubahan batas adminsitrasi wilayah serta perubahan regulasi ditingkat nasional merupakan dasar dalam pelaksanaan revisi RTRW Provinsi Papua.

Mengacu kepada Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dimana penyusunan rencana tata ruang berbasis mitigasi perubahan iklim dan pengurangan resiko bencana, dengan mempertimbangkan adanya perubahan regulasi ditingkat nasional, seperti UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan ruang, maka wajib dilakukan integrasi ruang darat dan ruang laut dalam satu rencana tata ruang wilayah. 

Sebelumnya RZWP3K Provinsi Papua telah memperoleh Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada 31 Mei 2022 lalu, sehingga muatan RZWP3K ini siap diterintegrasikan dalam RTRW Provinsi Papua. Proses integrasi ini juga termasuk mengintegrasikan Kajian Lingkungan Hidup strategis (KLHS) di ruang laut dan ruang darat. Hasil integrasi ini diharapkan akan menjadi acuan bagi daerah, antar sektor dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang yang dikelola secara terpadu. guna mewujudkan Visi Papua 2100, yakni ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Prinsip pengelolalan sumber daya alam yang berkelanjutan, partisipatif, inklusif telah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Papua dengan mengarusutamakan pembangunan berkelanjutan berbasis wilayah adat, baik wilayah adat di pesisir laut dan  darat, guna meningkatkan perlindungan terhadap sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil di Provinsi Papua, demikian ditambahkan Dr. Andre.   

Dengan diintegrasikannya substansi muatan RZWP3K ke dalam RTRW ini, maka ruang darat dan ruang laut Papua menjadi satu. Proses integrasi ini membutuhkan kerja sama yang erat para pihak, instansi/OPD, kementerian/lembaga negara, termasuk dengan DPR Papua, sehingga target penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Papua dapat tercapai dan menjadi arahan dalam proses penyusunan RTRW kabupaten/kota selanjutnya.

Melalui Rapat Forum Penataan Ruang tentang integrasi ruang laut dan ruang darat ini, diharapkan dihasilkan rumusan arahan strategis pengembangan ruang wilayah Provinsi Papua yang terintegrasi, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua hingga 20 tahun ke depan