“Untuk tong pu tata ruang, tong harus buang suara”

Published date: 23 Maret 2022


Salah satu hutan yang memiliki luas hutan primer yang cukup besar dan menjadi paru-paru dunia ada di Papua. Hutan Papua memiliki keanekaragaman hayati terbanyak di dunia.

Bagi masyarakat Papua, hutan atau tanah disebut sebagai mama, karena merupakan sumber kehidupan, tempat mendapatkan perlindungan, dan bertahan hidup.

Melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang beserta regulasi turunannya berimplikasi terhadap arahan penataan ruang. Dimana mandat utama dari UU Cipta Kerja agar dapat mengintegrasikan ruang laut dan ruang darat dalam satu rencana tata ruang wilayah atau yang kita sebut dengan RTRW.

Dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/44/Tahun 2020 tentang Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013-2033. Akhirnya pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Papua berupaya menyusun kajian revisi RTRW Provinsi Papua. Saat ini Pemerintah  Papua sedang berproses menyusun revisi RTRW dan telah melewati tahapan Konsultasi Publik 1 dan Konsultasi Publik 2 secara terbuka yang melibatkan para Masyarakat Hukum Adat, Mitra pembangunan, OPD dan stakeholder pemerintah yang dilanjutkan dengan proses FGD Isue Tematik antara lain Pengembangan ekonomi wilayah, Pengembangan wilayah (Infrastruktur), Pengintegrasian masyarkat adat (Social Budaya) dan pemataan zonasi.

Adapun dalam proses revisi RTRWP ini menggali bagaimana pola pemukiman masyarakat dapat terpetakan dan terintegrasikan dalam struktur ruang, mengantisipasi Kawasan lindung yang didalamnya ada pemukimam dan bila Kawasan tersebut berada dalam Kawasan kearifan local dan  dalam program  ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan kontribusi sektor tertinggi menuju visi Papua 2100,