KP 2 menuju Rencana Tata Ruang yang terbuka, partisipasi aktif bersama para pihak

Published date: 7 Des. 2021


Jayapura, 7 Desember 2021 – Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua menggelar Konsultasi  Publik II (KP-2) Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua bertempat di Hotel Horison Ultima Entrop, Kota Jayapura, yang dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Bapak Doren Wakerkwa, SH, MH.

KP-2 ini merupakan rangkaian dari Konsultasi Publik I (KP-1) yang telah dilaksanakan sebelumnya di bulan Juli 2021 lalu. KP-2 ini dimaksudkan untuk menyampaikan perkembangan dari proses penyusunan revisi RTRWP Papua yang sedang berjalan, serta mendapatkan masukan dari seluruh unsur masyarakat terkait data dan informasi yang nantinya akan digunakan sebagai fakta untuk dianalisa hingga dapat dituangkan dalam rencana arahan kebijakan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Papua secara partisipatif dan inklusif selaras dengan kontekstual Papua.

Upaya untuk lebih bersinergi dan terbuka secara luas dengan melibatkan unsur-unsur yang turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal, Majelis Rakyat Papua, Lembaga Masyarakat Adat/Dewan Adat Papua, Dewan Perwakilan Rakya Provinsi Papua, TNI/POLRI, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan Papua: NGO/CSO, Organisasi Profesi, serta unsur swasta, baik yang hadir secara langsung maupun juga melalui media daring.

Proses penyusunan revisi RTRW Provinsi Papua mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang dimana waktu penyusunan hingga ke penetapan menjadi Peraturan Daerah harus dituntaskan dalam 18 bulan. Sekaligus juga mendukung dari pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Gubernur Papua dalam sambutan dan arahannya menegaskan bahwa RTRW ini dibutuhkan agar dalam pemanfaatan ruang menggunakan prinsip pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan terhadap tutupan hutan, partisipatif dan inklusif, serta berbasis adat budaya sebagaimana kekhasan yang dimiliki Papua.

Sebagaimana juga disampaikan oleh Direktur SUPD I Ditjen Bina Bangda Kemendagri bahwa peran serta masyarakat pada KP-2 ini sangat penting sebagaimana Permendagri 4/2019 tentang peran serta masayarakat dalam perencanaan tata ruang, serta juga menjadi langkah dari Pemprov Papua dalam menerapakan good governance dan transparan. Sementara dari Direktur Pembinaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kemen ATR/BPN memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemprov Papua, mengingat Papua memiliki kekhususan utamanya terkait adat dan kesukuan yang tidak dimiliki daerah lain. Kemen ATR/BPN siap bersinergi dalam rangkaian proses penyusunan reisi RTRWP Papua ini. Harapannya proses revisi RTRW Provinsi Papua ini dapat berjalan baik dan sesuai dengan target waktunya.

Sebagai bagian dari masyarakat yang berdiam dalam ruang-ruang di Papua, wajib ikut berkontribusi memberikan masukan sehingga proses penyelesaian Revisi RTRW Provinsi Papua ini dapat berjalan sesuai jadwal dan mengakomodir kebutuhan peruntukan ruang bagi kesejahteraaan masyarakat Papua. Hal ini sejalan dengan Visi Papua 2100 yang menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan diwujudkan dengan melestarikan hubungan yang baik antara manusia Papua dengan alamnya berdasarkan daya dukung, daya tampung dan peruntukan ruang yang telah disepakati bersama.

Rangkaian kegiatan dari KP-2 hari ini akan dilanjutkan dengan pertemuan Diskusi Kelompok Terfokus (Focus Group Discussion/FGD) dalam tematik khusus di esok harinya, guna lebih teknis menggali informsi dan isu-isu strategsi yang akan  melengkapi data dan informasi didalam penyusunan revisi RTRW Provinsi Papua yang sesuai dengan karakteristik Papua. -*-