Published date: 12 Okt. 2026
JAYAPURA, 12 Oct 2026 — Forum Penataan Ruang Provinsi Papua menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Waropen Tahun 2026–2046. Pembahasan ini mengacu pada prosedur dan standar teknis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Provinsi Papua dilaksanaakan di Ruang Rapat Lt. I Kantor BAPPERIDA Provinsi Papua, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Bappeda, Tim Forum Penataan Ruang Provinsi Papua dan diikuti Bupati Waropen secara daring. Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Provinsi Papua di buka secara resmi oleh Kepala BAPPERIDA Provinsi Papua yang di Wakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi dalam sambutan Kepala BAPPERIDA, menekankan beberapa point utama dalam yang diharapkan menjadi perhatian kita bersama dalam pembahasan ini yaitu : Sinkronisasi dan Harmonisasi Kebijakan, Optimalisasi Struktur dan Pola Ruang, Penyusunan Berbasis Data Digital, Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas dan Akomodasi Pembangunan Berkelanjutan serta Keseimbangan Ruang. Disisi lain hal penting harus dipastikan dalam RTRW Kabupaten Waropen adalah muatan strategis mencakup : mengakomodir 100 % Kebijakan Nasional (PSN) dan Kebijakan Provinsi Papua, Ruang Terbuka Hijau Minimal 20% khususnya Perkotaan, 100% mengakomodir Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 10798 Tahun 2025 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua sampai dengan Tahun 2025, memperhatikan kawasan rawan bencana terpetakan dan upaya mitigasi yang Kawasan Rawan Bencana, menggunakan batas daerah yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri maupun batas daerah yang sudah menjadi kespekatan antar Kabupaten/Kota dan menggunakan garis Pantai yang sudah direkomendasikan BIG berdasarkan hasil Rekomendasi serta mengakomodir Kawasan Kawasan Tanaman Pangan dalam Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan (KP2B) RTRW Kabupaten Waropen sebesar 100%. Itu beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh Tim Forum Penataan Ruang Daerah Provinsi Papua, diharapkan agar menjaga keselarasan/kesesuaian antara Kebijakan Nasional dan Kebijakan Provinsi Papua dengan RTRW Kabupaten Waropen Tahun 2026-2046.