FGD III KLHS RTRW Provinsi Papua

Published date: 12 Juli 2022


Jayapura, 11 Juli 2022 bertempat di Hotel Aston berlangsung Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis  kedalam Revisi RTRW Provinsi Papua. Dihadiri oleh OPD terkait lahan atau disebut sebagai tim Koordinasi, TimPokja KLHS, Tim Pokja Revisi RTRW dan TimPokja RZWP3K,  beserta asisten tim ahli dan Tim Reviewer KLHS. Dalam pertemuan ini dilakukan juga penandatangan Berita Acara yang di tandatangani oleh Bappeda, DKLH, DKP dan dari Lantamal 

Melalui proses penyusunan KLHS, untuk mendapatkan isues strategis dan analisa peran para pihak, dilakukan dengan pelibatan aktif Masyarakat adat (MHA) sehingga proses PADIATAPA tetap digunakan dalam penyusunan KLHS tersebut untuk mendapakan masukan yang konstibutif.  Berdasarkan UU No 32 tahun 2009, memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dapat masuk kedalam instrumen KLHS, dengan menjunjung nilai nilai utility, intigritas dan berkelanjutan ditunjangan dengan aturan dari PP no 46 tahun 2016 dan permen No 69 tahun 2017, demikian disampaikan oleh P Krisna yang mewakilir direktorat PDLHWS - KLHK dalam arahanya melalui Zoom. 

Konsultasi publik ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari tim Reviewer : Dr. Zulhamsyah Imran,Ph.D (Ahli perikanan dan Kelauan ) dan Dr Akhmad Riqqi (Perencanaan Wilayah dan kota , Analisis Spasial Terestarial) yang menegaskan beberapa hasil kajian yang telah dilakukan 

Diharapkan kajian 80% perlindungan kawasan hutan diarahkan kepada pembangunan berkelanjutan dengan memberikan ruang keterlibatan yang urgensi kepada : Keterlibatan MHA, Upaya pencegahan, Komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan Peningkatan kualitas hidup dan kondisi alam yang akan dinikmati sesuai visi Papua 2100

Melalui proses integrasi ini diharapkan peran peran tersebut dapat ditindaklanjuti dalam pemanfaatan ruang dengan melihat dari hasil Materi Teknis (Matek) dan Isue strategis yang akan dikaji oleh masing - masing tim pokja, sedangkan terkait muatan akan dikolaborasi dengan bidang laut - Matek RZWP3K.

Beberapa hasil diskusi yang perlu ditindaklanjuti meliputi : 

  1. DD/DT LH ada 6 muatan à SK 8/MenLHK/2018 tentang penetapan wilayah ekoregion
  2. Kapasitas DD à melihat hasil produksi  pangan di Merauke, disampaikan dalam pemaparan kalau Papua dalam posisi minus (-)pangan sedangkan hasil prodksi padi di Merauke tidak terdistribusi sehingga tinggal di merauke.
  3. Air melimpah tapi realita debit air tidak cukup.
  4. Adanya penyimpangan pemanfaatan ruang
  5. Kerusakan hutan, karena adanya keterlibatan MHA
  6. Pemukiman yang padat
  7. Bencana alam, Longsor
  8. Wacana pembangunan istina Negara apakah akan termuat dalam Revisi RTRW?
  9. Pengembangan lahan perkotaan Papua Selatan
  10. Abrasi didaerah pantai à Lokasi Merauke (Lampu 1 )
  11. Kondisi exiting untuk lahan perkebunan sawit
  12. Integrasi hokum adat didalam KLHS
  13. Perkebunan budidaya sagu seluas 15.000HA didistrik Unurumguay
  14. Perubahan iklim, adanyanya peningkatan air
  15. Safeguard – Padiatapa
  16. RTRW provinsi telah berjalan 4 th à PK dilakukan 5th sekali
  17. Penyatuan KLHS, RZWP3K kedalam RTRW harus ada integrasi adat masuk kedalam revisi RTRW

Akhir dari pertemuan KP KLHS- RTRW ini akhirnya mengerucut kepada rencana tindak lanjut yang akan dilakukan untuk mengfinalkan Revisi RTRW dalam waktu dekat ini, yakni,  Integrasi KLHS kedalam Revisi RTRW akan dilaksankan Minggu ke II Agustus dan Linsek dilaksanakan minggu akhir Agustus tahun 2022. 

Berharap segala proses yang telah diupayakan oleh seluruh sektor yang dikawal oleh Bappeda dapat menghasilkan Revisi RTRW Provinsi Papua yang menjamin kepada terwujudnya Papua 2100.