Published date: 13 April 2022
Jayapura, 13 April 2022 telah berlangsung pertemuan Final FGD RZWP3K. Pertemuan sehari di Hotel Horison Ultima Entrop ini merupakan langkah maju dari Dinas Kelautan dan Perikanan setelah berproses cukup lama untuk dapat menghasilkan dokumen RZWP3K. Dalam pertemuan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas - instansi terkait. Dan acara tersebut dibuka oleh Bapak Assisten 1 Bapak Derek Hageumur.
Proses penandatangan Peta RZWP3K ini disaksikan langsung oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Koordinator Kelompok Zonasi Daerah Dr. Krishna Samudra, M.Si. Dimana turut serta menandatangani peta tersebut adalah ; Asisten SEKDA Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat SETDA Provinsi Papua, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Papua, Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua, Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Papua, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Khusus SETDA Provinsi Papua, Kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Sorong.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Ridwan Rumusukun menjelaskan pengesahan itu sesuai dengan peraturan Menteri Keluatuan dan Perikanan, Nomor 28 tahun 2022 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut. "RZWP3K menjadi instrumen penting diwilayah pesisir" . Dengan dilakukannya akselerasi materi RZWP3K kedalam RTRW Papua, sehingga antara darat dan laut akan menjadi satu dokumen yang terintegrasi, dan akan ditetapkan dalam suatu Peraturan daerah (Perda) RTRW Papua," kata Ridwan disela-sela penyampaian sambutannya. Melalui perda tersebut bakal berlaku selama 20 tahun, dan setiap 5 tahunnya bakal dilakukan peninjauan kembali.
Menurut Ridwan pula, ini sebagai dasar izin lokasi dan pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil spenjang 0-12 mil."Jadi selain minyak dan gas, RZWP3K juga berfungsi untuk meminimalkan konflik pemanfaatan ruang serta memberikan kepastian hukum pada setiap kegiatan usaha nantinya. Selain itu, kebijakan RZWP3K penting sebagai dasar perencanaan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di provinsi paling timur ini. Acuan dalam pemanfaatan ruang dan diperairan laut wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan dilakukan untuk berbagai kegiatan sosial, budaya, ekonomi masyarakat serta pelestarian lingkungan. Sebagai dasar pengendalian dan pemanfaatannya, akan dilakukan sesuai acuan investasi di pesisir dan pulau-pulau kecil oleh pemerintah dan masyarakat hingga swasta. Alokasi ruang untuk berbagai kegiatan terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan situs warisan dunia yang akan diprioritaskan dalam kelengembangannya bagi kepentingan nasional, sesuai acuan dalam mewujudkan keseimbangan dan keserasian pembangunan,ungkap pak Ridwan dalam sambutannya.
Ridwan berharap tim pokja RZWP3K dan Tim Teknis RTRW Provinsi Papua untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dalam percepatan dokumen final materi teknisnya, dan dapat diteruskan kepada Menteri Kelautan dan Perairan RI di Jakarta agar mendapatkan persetujuan teknis.Sehingga dalam waktu dekat kita bisa dapat melakukan penataan RZWP3K dan RTRW yang berintergrasi di Papua,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kealutan dan Perikanan Papua, Iman Djuaniawal menambahkan setelah pengesahan materi, bakal dilanjutkan ke kementerian untuk disetujui.Setelah mendapatkan persetujuan, maka materi ini akan diintergrasikan dengan RTRW," kata Iman.Jadi, siapapun yang mau berusaha dilaut maupun darat, akan mengetahui dimana zona industri dan zona pemukiman melalui tata ruang ini.
Akhirnya perjuangan tim pokja RZWP3K - DKP terjawab sudah, persetujuan teknis dari KKP telah keluar pada tanggal 31 Mei 2022, yang artinya Dokumen RZWP3K siap untuk diintegrasikan kedalam RTRW Provinsi Papua.