Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua mulai direvisi

Published date: 22 Juli 2021


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua secara resmi memulai Kick Off dan Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui aplikasi zoom, Kamis (22/7/2021).

Pada kegiatan ini melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan antara lain MRP, DPRP, Kementerian ATR/BPN, instansi vertikal, unsur Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, mitra pembangunan, NGO/CSO, asosiasi profesi, perwakilan donor dan media.

Kegiatan kick off dan konsultasi publik I (pertama) dibuka Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesra Setda Provinsi Papua,  Dr. Drs.  Muhammad Musaad, MSi, yang  mewakili Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, SIP, MH.

Gubernur dalam sambutan tertulisnya, menyampaikan  bahwa kekhasan Papua membutuhkan kebijakan, strategi dan pendekatan khusus dalam perencanaan pembangunan.

Di mana dalam pembangunan berkelanjutan mendorong keseimbangan dan keserasian aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua, merupakan  konsep dasar dalam penyusunan RTRW dan RPJMD serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya.

Pemanfaatan ruang dengan prinsip pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), yang berkelanjutan, partisipatif, dan inklusif telah menjadi komitmen pemprov Papua dengan mendorong pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan berbasis wilayah adat, serta meningkatkan perlindungan hutan.

Adapun Kick off ini bertujuan untuk membangun kesepahaman dan mendapatkan masukan serta arahan terhadap revisi RTRW provinsi Papua yang saat ini sedang berjalan.

Di sela sela pertemuan kick off ini, Kepala Bappeda,  Yohanes Walilo, SSos, MSi juga menyampaikan  bahwa pemprov Papua mempunyai komitmen untuk melaksanakan konsep pembangunan berkelanjutan dengan mengembangkan pembangunan rendah karbon dan diarusutamakan dalam dokumen pembangunan pertumbuhan hijau (green growth).

Hal ini menjadi komitmen yang perlu kita kawal dan wujudkan bersama. Perjuangan kita untuk menjaga karbon dengan menjaga hutan harus kita lanjutkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Perlu ada inisiatif yang dibangun agar masyarakat dapat menerima manfaat dari menjaga hutan secara lestari. Perlu diperhatikan keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat yang tinggal di hutan dengan hutan yang terjaga.

Pada sesi paparan dari Direktur Bina Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Wilayah II, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN  Dr. Ir. Eko Budi Kurniawan, ST, MSc, menyebutkan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang  dan aturan turunannya berdampak cukup signifikan dalam penataan ruang wilayah daerah.

Regulasi  ini telah memandatkan bahwa perlu dilakukan integrasi ruang laut dan ruang darat dalam satu rencana tata ruang wilayah. Rencana yang terintegrasi ini menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah yang dikelola secara terpadu antar sektor, daerah dan masyarakat guna mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ada 3 hal penting disampaikan yakni pertama revisi RTRW Provinsi Papua perlu mengikuti NSPK, kedua, Integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRW dilaksanakan sesuai mandat UU CK dan PP 21/2021, dan ketiga perlu peningkatan kualitas RTRW agar dapat dijadikan dasar dalam pemberian izin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Pada sesi selanjutnya pemaparan Tim Penyusun Revisi RTRW yang disampaikan  oleh Dr. Ir. Ibnu Sasongko, MT bahwa proses revisi ini bertitik tolak dari hasil Peninjauan Kembali (PK) RTRW tahun 2013 – 2033. Saat ini proses revisi RTRW provinsi Papua pada tahap penyusunan laporan pendahuluan.

Pada kesempatan ini diharapkan ada masukan terkait kekhasan wilayah dan potensi pengembangan di masing-masing wilayah untuk mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan dan integrasi wilayah adat dalam revisi RTRW.

Dalam diskusi Profesor Hariman Dahrif Kasubid PAP – Bappeda Provinsi menyampaikan bahwa memasukkan wilayah adat dalam revisi RTRW Papua sangat tepat, dimana peta wilayah tradisional masyarakat adat berada di darat dan laut. Pentingnya data dan informasi dari semua sektor untuk memahami potensi pengembangan di masing-masing wilayah, juga disampaikan oleh Dinas Pariwisata provinsi Papua.

Selanjutnya Bappeda Keerom memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi yang menyelenggarakan kegiatan hari ini, dan berharap proses revisi RTRWP lebih dipercepat sehingga bisa disinkronkan dengan RTRW Kabupaten yang sementara disusun.

Dari hasil pertemuan kick off konsultasi publik ini menyimpulkan bahwa  perlu di lanjutkan tindak lanjut dalam bentuk beberapa FGD terpusat terkait, seperti  FGD partisipatif dan keberadaan masyakat, FGD Pengembangan Ekonomi Wilayah, dan FGD Integrasi Masyarakt adat dan persoalan yang berdampak bagi masyakat yang di masukkan kedalam zonasi.

Integrasi RWP dengan RZWP3K Papua merupakan 6 provinsi yang dapat di intergarasikan kedalam RTRW. UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya sangat berdampak pada penataan ruang khususnya dalam  revisi RTRW,  sehingga kontribusi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah maupun masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghasilkan dok RTRW yang lebih baik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kita akan kembali bertemu dalam Konsultasi Publik ke 2 dan menghasilkan kualitas terbaik untuk Revisi RTRW Papua, dengan Visi Papua 2100 kesejahteraan setingginya bagi masyarakat Papua